AMAL UNLIMITED



Pernahkah Engkau mendengar kisah orang yang telah wafat ratusan tahun, tapi tetap menyantuni orang hingga sekarang? Ini kisah nyata. Dan orangnya berasal dari Indonesia.

Adalah Habib Bugak al Asyi, orang kaya dari wilayah Aceh. Pada tahun 1800-an beliau dan kawan-kawannya mewakafkan tanah dan rumah penginapan di dekat Masjidil Haram, Mekkah. Waktu itu akadnya adalah wakafnya harap dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah haji yang berasal dari Aceh.

Bila tidak ada orang Aceh yang berhaji, maka manfaatnya dapat diberikan kepada orang Jawi. (Pengertian Jawi bukan sebatas warga suku Jawa saja, tapi orang seluruh Nusantara dan sekitarnya). Bilamana dua kriteria tersebut tidak ditemukan, maka harap diberikan kepada orang yang belajar menghafal Alquran di Mekkah.

Maka, setelah melampaui waktu dua abad, sampai sekarang, manfaat wakaf tetap terbukti nyata. Pengelola wakaf Wabib Bugak benar-benar amanah serta mampu mengembangkan hingga menjadi “profil center” yang amat produktif.  Mereka mengelola tanah dengan mendirikan hotel Elaf Al Mashaer di atas wakaf itu. Bahkan kini telah berkembang menjadi lima hotel besar. Hotelnya menghasilkan laba. Hartanya abadi. Nilai amalnya berkelanjutan. Jariyah selamanya.

Implikasinya luar biasa. Sampai sekarang, siapapun warga Aceh yang tengah menunaikan ibadah haji, baik orang kaya ataupun miskin, akan dapat tambahan uang saku Rp 4.000.000. dari pengelola wakaf tersebut.

Sampeyan berangkat haji satu keluarga lima orang, asalkan dari Aceh, masing-masing kepala anggota keluarga itu akan mendapat tambahan empat juta rupiah. Itulah kekuatan wakaf. Meski orangnya telah tiada, kemanfaatannya terus mengalir sepanjang masa,” kata Prof. Mohammad Nuh, Ketua Badan Wakaf Indonesia, kepada kami di kantor RSI Jemursari, Surabaya, seusai Ashar.

Kini seiring kemajuan zaman, wakaf tidak hanya berupa tanah, mushalah, atau kuburan saja. Wakaf bisa berupa surat berharga dan uang. Untuk menjadi wakif (pemberi wakaf) pun tidak harus kaya. Setor berapapun diterima. Prosesnya simpel, bisa transfer melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di sejumlah bank syariah, antara lain ke Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, dan BPD Jatim Syariah.

Anda berminat wakaf?  Cari infonya di laman: bwi.or.id.

adrionomatabaru.blogspot.com

(dicuplik  dari draf buku biografi Mohammad Nuh yang sedang kami kerjakan bersama Cak Sukemi dan Cak Rusdi)

Previous
Next Post »